SELAMAT DATANG DI KANTOR BADAN KESBANGPOL KONAWE UTARA

SELAMAT DATANG DI KANTOR BADAN KESBANGPOL KONAWE UTARA

BERITA TERKINI

Rss

Kamis, 17 Desember 2015
Sosialisasi UU 23 Tahun 2014 Menyatukan Persepsi

Sosialisasi UU 23 Tahun 2014 Menyatukan Persepsi




WANGGUDU - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kepada seluruh Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Aula Pemda Konawe Utara, Kamis (17/12).

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Bagian Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulawesi Tenggara dengan di dampingi Asisten III Setda Konut,Drs La Ondjo, MSi dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara, Drs Zulkarnain Sinapoi, MSi.

Menurut Asisten III Setda Konut,Drs La Ondjo, MSi, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan kesamaan persepsi tentang Undang-undang Pemda ini terkait kewenangan pemerintah daerah."Tujuannya agar ada percepatan implementasi UU No 23 Tahun 2014 khususnya tentang sinkronisasi dan inventarisasi,"kata.

Dijelaskannya,Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 salah satu intinya memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, di antaranya pengaturan hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Prinsipnya adalah efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya." jelas Asisten III Konut ini usai acara sosialisasi tersebut digelar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara, Drs Zulkarnain Sinapoi, MSi di sela kegiatan sosialisasi itu juga menandaskan bahwa,penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 akan menguatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Zulkarnain mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya tentang pemerintah daerah, yang berkaitan dengan tatakelola negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Olehnya itu, dia meyakini dengan hadirnya undang-undang tersebut, berbagai sinergitas antara provinsi, pusat, dan kabupaten akan semakin kuat dan berjalan lebih cepat dan baik dalam membangun program-program utama.

"Tentunya,Koordinasi pemerintahan menjadi sangat penting, karena hanya dengan hadirnya koordinasi yang kuat kita bisa mendapatkan solusi pemecahan persoalan dan tantangan di seputar pemerintahan yang bakal semakin rumit dengan dimensi yang makin kompleks," ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi ini juga bisa mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif demi mempercepat tujuan otonomi daerah. MK/JM    Sumber Berita : mediakonawe.com
Selasa, 15 Desember 2015
RAPBD Konut 2016 Mencapai Rp. 773 Miliar

RAPBD Konut 2016 Mencapai Rp. 773 Miliar


Untuk Proyeksi belanja daerah pada APBD 2016 ditargetkan sebesar Rp.773.654.408.901, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 356.928.486.039, dan Belanja langsung sebesar Rp. 407.725.922.862 




Sidang Paripurna DPRD Konut : Bupati Konawe Utara Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2016


WANGGUDU - Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman P, M.Si
menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 773.654.408.901.

Pengantar itu disampaikan Bupati Konawe Utara dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Jefri Prananda didampingi Wakil Ketua H. Sudiro, SH, MM di ruang sidang paripurna DPRD Konawe Utara, Selasa (15/12/2015).

Sidang Paripurna Pengantar nota keuangan itu, dihadiri unsur FKPD, Plt. Sekda Konut
DR. Ihwan Porosi, para pimpinan SKPD Konawe Utara. Bupati Konawe Utara Utara, H. Aswad Sulaiman menjelaskan bahwa penyusunan R-APBD TA 2016 sesuai dengan amanat konstitusi

R-APBD disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Konut mengatakan bahwa dinamika pembangunan dalam dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan pembangunan yang komprehensip serta berkelanjutan, khususnya dan dinamika pembangunan secara global pada umumnya.

Lebih jauh Bupati Konut menguraikan, dalam R-APBD 2016 pendapatan daerah diproyeksikan sebessar Rp.773.654.408.901 yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 10 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp. 640.559.401.203, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 123.095.007.698.

Untuk Proyeksi belanja daerah pada APBD 2016 ditargetkan sebesar Rp.773.654.408.901, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 356.928.486.039, dan Belanja langsung sebesar Rp. 407.725.922.862

Sementara proyeksi pembiayaan daerah TA 2016 terdiri dari; Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 5.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 5.000.000.000.

Adapun Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah itu merupakan gambaran umum dari postur APBD 2016 mendatang, jelas Bupati Konut.

Selanjutnya, Struktur Belanja Daerah menurut organisasi dengan rincian sebagai berikut;
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 81.288.364.804,
2. Dinas Kesehatan sebesar Rp. 82.282.375.976,
3. Rumah Sakit Umum Daerah Rp. 23.918.128.944,
4. Dinas Pekerjaan Umum Rp. 108.509.451.344,
5. Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan Rp. 2.200.000.000,
6. BAPPEDA sebesar Rp. 8.657.791.585,
7. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rp. 6.459.923.964,
8. BAPPEDALDA sebesar Rp. 6.502.640.752,
9. BPBD sebesar Rp. 7.722.440.000,
10. Dinas Kependudukan dan Capil Rp. 3.683.626.896,
11. Pemberdayaan Perempuan dan KB Rp. 6.072.113.744,
12. Dinas Sosial sebesar Rp. 3.572.956.176,
13. Dinas Nakertrans sebesar Rp. 7.380.400.480,
14. Dinas Pemuda dan Olah Raga Rp. 5.646.146.800,
15. Badan Kesbangpol dan Linmas sebesar Rp. 4.177.542.320,
16. Kantor Satpol PP sebesar Rp. 2.600.000.000,
17. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dialokasikan anggaran belanja secara umum sebesar Rp. 320.055.565.261,  yang meliputi ;
DPRD, 10 Bagian Sekretariat Daerah,Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daearah, Sekretariat DPRD, PPKAD dan BPKAD, Dispenda,
Inspektorat Daerah, 14 Kantor Kecamatan, 14 kantor Kelurahan, BKD, Korpri, BPM dan Perizinan, Kantor Diklat Daerah, serta
Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
18. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 6.184.588.752,
19. BPMPD sebesar Rp. 6.417.982.832,
20. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,
21. Dinas Pertanian sebesar Rp. 13.104.678.624,
22. BP4K sebesar Rp. 7.319.298.520,
23. Dinas Perkebunan Rp. 7.251.901.648,
24. Dinas Kehutanan Rp. 6.595.718.064,
25. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Rp. 400.000.000,
26. Distamben Rp. 8.074.324.576,
27. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp. 4.654.810.928,
28. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 9.706.695.344,
29. Dinas Perindagkop dan UKM sebesar Rp. 10.633.738.320,

MK/Jm

Sumber Berita : Mediakonawe.com

Jumat, 04 Desember 2015
Jelang Pilkada : Demo Anti Politik Uang di Konut

Jelang Pilkada : Demo Anti Politik Uang di Konut

Kegiatan ini merupakan pendidikan politik agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas untuk memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas, jangan memilih pemimpin yang korup






 Foto : MK/Alibinsar Haris (Ayi)

Wanggudu - Solidaritas Masyarakat Pemilih Sadar Hukum Untuk Pemilukada Konawe Utara menggelar demo anti politik uang. Unjuk rasa yang digelar di simpang empat kota Wanggundu Konawe Utara ini sempat menyita perhatian masyarakat yang melintasi jalan poros utama yang menghubungkan Provindi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 4 Desember 2015.

Demonstrasi yang dilakukan ini sebagai 'warning' yang juga sekaligus sebagai kampanye pendidikan demokrasi bagi masyarakat Konawe Utara jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. "Kegiatan ini merupakan pendidikan politik agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas untuk memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas, jangan memilih pemimpin yang korup,"kata Anton salah seorang pengunjuk rasa kepada wantawan Media Konawe, Alibinsar Haris.

Pendemo 'Anti Politik Uang' ini duga menggelar spanduk pengumpulan tanda tangan, tampak sejumlah masyarakat ikut bertandatangan pada bentangan kain putih sepanjang lima meter sebagai bentuk solidaritas atas komitmen 'Anti Politik Uang dan anti Golput.   MK/Alibinsar Haris (Ayi)

Sumber Berita : mediakonawe.com

Rabu, 02 Desember 2015
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 Digelar BPS Konut

Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 Digelar BPS Konut


Pemda Konawe Utara tetap konsisten mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2016 mendatang, karena sensus ini, hasilnya sangat menunjang terutama untuk pengambilan kebijakan dalam kerangka pelaksanaan pembangunan di daerah ini



SOSIALISASI : BPS Konawe Utara Saat Menggelar Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016, di Hotel Grend Asera, Rabu 2 Desember 2015   Foto : MK/Jems


MEDIA KONAWE, WANGGUDU - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Utara menggelar sosialisasi sensus ekonomi 2016 ke masyarakat Konawe Utara sebelum pelaksanaannya secara resmi di luncurkan di tahun mendatang.

Sosialisasi sensus ekonomi 2016 ini bertujuan agar substansi mendasar dari rencana sensus ini dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat di daerah ini.
Acara sosialisasi ini berlangsung di aula Hotel Grand Asera, dibuka secara resmi Plt Sekretaris Daerah Konawe Utara, DR Ihwan Porosi yang dihadiri jajaran BPS Konawe Utara, Instansi Pemda Konut, sejumlah pengusaha dari perwakilan asosiasi bisnis, dan tokoh masyarakat di daerah ini, Rabu 2 Desember 2015.

Dalam sambutannya, Plt Sekda Konut, Ihwan Porosi berharap agar sosialisasi Sensus Ekonomi ini berjalan lancar menyentuh seluruh lapisan masyarakat terutama bagi yang berkompoten atas data yang dipublikasikan oleh BPS Konawe Utara.

“Pemda Konawe Utara tetap konsisten mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2016 mendatang, karena sensus ini, hasilnya sangat menunjang terutama untuk pengambilan kebijakan dalam kerangka pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” kata Ihwan.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Konawe Utara, Ir. Kadir Puah disela acara sosialisasi menjelaskan, tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan informasi berbagai pihak dan elemen masyarakat, agar dalam melaksanakan sensus tahun depan berjalan lancar.

“Sensus ekonomi ini meliputi seluruh kegiatan perekonomian di daerah ini, kecuali sektor pertanian. Tujuannya juga sangat jelas, untuk mengumpulkan dan menyajikan data sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.  MK/Jems


Sumber Berita : mediakonawe.com
Drs La Ondjo Msi : Hasil Sensus Ekonomi 2016 Jadi Acuan Kebijakan Pemda Konut

Drs La Ondjo Msi : Hasil Sensus Ekonomi 2016 Jadi Acuan Kebijakan Pemda Konut


Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 di Wanggudu

Wanggudu - Hasil Sensus Ekonomi 2016 dapat memperkuat data Pemda untuk menetapkan kebijakan maupun perencanaan program-program pembangunan di daerah sehingga lebih tepat sasaran.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Konawe Utara, Drs La Ondjo Msi mengatakan selama ini data-data yang diacu pemda cenderung hanya bersifat data administratif. Paling banter data survei dengan sampel yang terbatas.


“Tentunya yang diharapkan dengan menggunakan data sensus, maka potret kegiatan dan pertumbuhan ekonomi bisa terjaring secara menyeluruh, tuntas, sehingga pijakannya datanya lebih kuat,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi Sensus Ekonomi 2016 di Wanggudu, Konut, Rabu (2/12/2015).

Sumber Berita : mediakonawe.com
Selasa, 01 Desember 2015
FRPK-KU Demo KPU Konut

FRPK-KU Demo KPU Konut






Wanggudu – Front Rakyat Pemerhati KPU Kabupaten Konawe Utara (FRPK-KU) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggugat  adanya indikasi  yang dilakukan  sejumlah oknum anggota KPUD Konut yang cenderung melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilukada di daerah ini.

Dalam pernyataan sikap FRPK-KU berisi tiga butir tuntutannya  yang ditandatangani Abdul Sapar, Muh. Husni Ibrahim, Irawanto, Pajrin Boma, Firman dan Erdin Patoro  mendesak KPU agar independen, transparan, akuntabel  dan tidak memihak pasangan calon bupati serta tetap menjaga pemilukada Konawe Utara sesuai cita-cita demokrasi.

Selain itu, Abdul Sapar dalam orasinya juga mendesak Panwaslu Kabupaten Konawe Utara untuk menindaklanjuti dan memproses laporan pelanggaran kode etik dan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilukada  oknum anggota KPUD  Konut yang melibatkan Ferdinan SP, Muharam SP, dan Masmudin Sag, MSi  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya mita kepada Ketua KPUD  hadirkan Muharam, hadirkan Masmudin, hadirkan Ferdin,  yang  telah mencederai independesi  KPU, kalau tidak, kami akan menerobos masuk,”teriak Sapar yang dengan spontan ratusan massa pengunjuk rasa bergerak maju nyaris merepotkan aparat keamanan  yang berjaga di depan Kantor KPU Konut itu.

Lebih lanjut, Sapar meneriakkan indikasi kecenderungan pelanggaran yang dilakukan oknum KPUD Konut  dalam rekam jejak FRPK-Ku itu, terungkap  saat  pihak KPUD Konut  melakukan sosialisasi tatacara penjoblosan  pada Jumat, 27 Nopember 2015 di Desa Boenaga Kec. Lasolo Kab Konawe Utara cenderung telah mencederai Independensi KPU.

“Ambil uangnya, tusuk jagonya dan pilih yang muda-muda merupkan bagian dari kutipan  pernyataan yang merusak independensi KPU Konawe Utara, “ kata Sapar.

Ini seharusnya,  tambah Abdul  Sapar, sebagai lembaga penyelenggara pemilu menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam demokrasi kendatipun itu kenyataannya tidak demikian, karena mengarahkan kesalah satu pasangan calon adalah sebuah penghianatan terhadap demokrasi dan menciderai semangat pemilu. JM

Sumber Berita : mediakonawe.com



Senin, 23 November 2015
Berita Foto : Pengukuhan Tiga Pj Kades Persiapan se Kec Asera

Berita Foto : Pengukuhan Tiga Pj Kades Persiapan se Kec Asera



Wanggudu - Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman P, M.Si mengukuhkan Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kecamatan Asera dan Kecamatan Andowia.

Tiga Penjabat kepala desa yang dikukuhkan di Kecamatan Asera masing-masing, Penjabat Kepala Desa Persiapan Rambumolea, Asmayudin, Penjabat Kepala Desa Persiapan Wanggudu Utama, Agusran Firdaus,S.Sos dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Alasolo, Busran yang diangkat berdasarkan Keputusan
Bupati Konawe Utara Nomor 489 Tahun 2015, yang dihadiri sejumlah kepala SKPD dan masyarakat dari ketiga desa persiapan itu di Aula PB4K Wanggudu Konawe Utara, Senin, 23/11/2015.
JM  Sumber Berita : mediakonawe.com
Kamis, 12 November 2015
UU Ormas, Dulu dan Sekarang

UU Ormas, Dulu dan Sekarang




Sulit mengamati wujud efektivitas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Tepat pada 2 Juli 2013, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan. Implementasi UU Ormas ini pun tak luput dari pengamatan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

Ternyata, lahirnya UU baru yang menjadi pengganti UU No 8/1985 itu justru menuai permasalahan baru. Padahal, jika dicermati kembali dalam sejarah perjalanan UU ini, keberadaan UU No 8/1985 dibuat pemerintahan Orde Baru untuk mengontrol masyarakat melalui wadah dan asas tunggal bagi berbagai bentuk dan jenis organisasi.

Jika merunut ingatan kita ke belakang, pada 1987, Pemuda Islam Indonesia (PII) dibubarkan oleh Menteri Dalam Negeri waktu itu, Suparjo Rustam, karena menolak pengaturan ormas tersebut.

Kemudian di era Reformasi, DPR dan pemerintah segera mengganti UU No 8/1985 dengan UU No 17/2013. Tujuannya untuk mengatasi terorisme, tindak pidana pencucian uang, tindak kekerasan, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas ormas.

Dalam UU Ormas, semua bentuk organisasi yang tumbuh dalam masyarakat disebut organisasi kemasyarakatan. Mulai dari yang berbadan hukum hingga tidak berbadan hukum. UU Ormas pun mengatur organisasi yang bergerak nyaris di seluruh bidang, dari bidang keagamaan hingga seni.

"Artinya, secara praktik, lembaga pengelola pesantren, amil zakat, panti asuhan, rumah sakit, sekolah, organisasi kepemudaan, komunitas pencinta seni dan film, asosiasi atau perkumpulan keilmuan, profesi, hobi, organisasi sosial atau filantropi, hingga paguyuban keluarga diatur oleh UU Ormas," kata anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri, dalam diskusi publik "Laporan Tahun Kedua Pelaksanaan UU Ormas" di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (12/11).

Implementasi UU Ormas

Pemantauan terhadap implementasi UU Ormas tersebut dilakukan KKB, terutama pasca pembatalan dan juga pengubahan sejumlah pasal yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Desember 2014. Dari 21 pasal yang diajukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk diuji materi secara hukum, ternyata MK melalui putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 hanya mengesahkan sembilan pasal baik dibatalkan maupun dihapuskan. Sementara KKB mengajukan uji materi sebanyak sembilan pasal dan hanya satu pasal yang diputuskan MK.

Beberapa bulan setelah putusan MK, kata Fransisca, Menteri Dalam Negeri merilis Surat Edaran Nomor 220/0190/Kesbangpol tentang penjelasan putusan MK terhadap UU No 17/2013. Isinya memuat dan menekankan hasil putusan MK. Hanya saja, tafsir atas frasa putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bisa juga diterjemahkan di tingkat lokal menjadi secara luas dan justru bertentangan dengan UU Ormas serta mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Fransisca menunjukkan contoh riil di Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pemkab menafsirkan pelayanan pemerintah dengan membuat kebijakan "tidak akan melayani" permohonan bantuan dalam bentuk apa pun, memberikan keterangan atau wawancara, atau sampai tidak menghadiri undangan kegiatan dari ormas yang tidak terdaftar. Kebijakan ini ditetapkan lewat SE Bupati Nomor 200/BKBPL/182/IV/2015 tentang keberadaan ormas/lembaga swadaya masyarakat.

Kepala Sub-Direktorat Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mohammad B Saudy mengatakan, "Pemerintah sesungguhnya tidak hanya ingin ormas menjadi sebuah organisasi besar saja, tetapi juga menginginkan ormas bisa menjadi mitra dan melakukan kontrol terhadap pembangunan. Semakin banyak ormas, semakin baik kontrol terhadap kebijakan bagi pembangunan."

Menurut Saudy, saat gugatan uji materi diajukan dan berproses di MK, tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk merasa menang. Bahkan, ketika sejumlah pasal diubah atau dihapus oleh MK, pemerintah juga tidak merasa sedih. Meski demikian, pemerintah tetap membuat tata cara pendaftaran ormas agar diterbitkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Dosen Pascasarjana UMJ, Endang Rudianto, mengatakan, hingga kini ada sekitar 140.000 ormas di Indonesia yang terdaftar dan memiliki SKT baik dari pemerintah setempat maupun Ditjen Kementerian Dalam Negeri. Sementara ormas yang tidak terdaftar diperkirakan mencapai tiga kali lipatnya.

Menurut Endang, pasca 32 tahun berada di dalam genggaman kekuatan pemerintahan Orde Baru, bangsa yang menginginkan sebuah pembaharuan atau reformasi ini memang sepertinya belum siap terhadap kebijakan dan pembangunan sistem yang baru. Apa pun yang diputuskan MK, UU Ormas memang tak luput dari kelemahan, di antaranya menyangkut sanksi, larangan, atau pembubaran terhadap ormas jika melakukan pelanggaran.

Sumber Berita : Kompas


Copyright © KESBANGPOL KONUT All Right Reserved
Designed by KESBANGPOLKONUT/@KESBANGPOL Published..KESBANGPOL