Selasa, 09 Februari 2016

Agenda Pelantikan Kepala Daerah Diumumkan Mendagri








Pada Maret rencananya akan ada 11 Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik. Daerah yang masih menjalani sidang sengketa pilkada juga direncanakan dilantik bersamaan di bulan tersebut, usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final sengketa Pilkada


Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tujuh gubernur dan wakil gubernur, serta 202 bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Serentak 2015 akan dilantik Februari ini.

Rencananya, tujuh gubernur dan wakil gubernur tersebut akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo langsung di Istana Negara, pada Jumat 12 Februari 2016.
Sedangkan, 202 bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, akan dilantik pada Rabu, 17 Februari 2016, di masing-masing ibu kota provinsi oleh gubernur daerah setempat.

Usai dilantik, para kepala daerah dan wakilnya tersebut akan diundang ke Istana Negara, Jakarta untuk diberikan arahan oleh presiden dan sejumlah menteri terkait serta petinggi negara lainnya.

"Untuk empat kabupaten/kota dan satu provinsi diundur, 7 bupati/wali kota masih proses sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (8/2).

Sedangkan pada Maret rencananya akan ada 11 Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik. Daerah yang masih menjalani sidang sengketa pilkada juga direncanakan dilantik bersamaan di bulan tersebut, usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final sengketa Pilkada.

"Untuk Kalimantan Tengah kalau tidak ada sengketa MK akan dilantik juga bulan Maret," ungkap politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, untuk bulan Juni rencananya Kementerian Dalam Negeri juga akan menjadwalkan pelantikan satu gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tengah dan kurang lebih 30 bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang masa jabatan kepala daerahnya habis bulan Juni. Itu harus sesuai tidak boleh dikurangi," ungkap Mendagri.

Sumber Berita : mediakkonawe.com

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KESBANGPOL KONUT All Right Reserved
Designed by KESBANGPOLKONUT/@KESBANGPOL Published..KESBANGPOL