Kamis, 07 Januari 2016

Soal Rencana Rasionalisasi PNS, Korpri: Pemerintah Harus Mengkaji dengan Cermat


Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA—Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perlu pemetaan yang matang jika pemerintah hendak melanjutkan rencana rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Zudan menilai, hal itu penting untuk mengetahui efektifitas dari tujuan rasionalisasi tersebut, yakni untuk efisiensi anggaran negara.
“Problemnya harus ditemukan dulu, problem tidak efektifnya manajemen kepegawaian disebabkan oleh apa? apakah kebanyakan pegawai? apakah alokasi dan distribusi yang tidak merata? atau kualitas pegawai yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan,” ujar Zudan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, jangan sampai rasionalisasi PNS itu tidak sampai pada tujuan yang ingin diharapkan, namun justru membuat permasalahan baru. Oleh karenanya, Zudan meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)mengkaji secara cermat terkait rencana rasionalisasi jumlah PNS tersebut.
Termasuk mekanisme pengurangan jumlah PNS tersebut . “Apakah zero growth (merekrut PNS sesuai dengan jumlah pensiun) atau negatif growth (tidak menambah sama sekali setiap tahun), disinilah pemerintah harus mengukur betul dan cermat,” ujarnya.
Pasalnya, jika dikatakan terjadi kelebihan jumlah PNS di Indonesia yang saat ini rasionya 1,7 yakni 4,7 juta PNS untuk 256 juta penduduk. Zudan mengatakan kelebihan itu tidak merata di seluruh daerah.
Karena, ada daerah yang jumlah PNSnya masih kekurangan, yakni daerah terpencil.
“Ada di daerah tertentu yang kurang pegawai, dan ada yang kelebihan, makanya kalau mau efisiensi ya redistubusi secara tepat, misalnya di Lebak itu masih kekurangan bidan, sementara di Tangerang berlebihan bidan, kan bisa ditarik itu dari Tangerang ke Lebak,” kata pria yang merangkap sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
Ia menambahkan, disamping mengkaji lebih dalam, pemerintah juga perlu menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen pegawai turunan dari UU ASN. Hal ini juga sebagai roadmap jangka panjang untuk manajemen PNS ke depan.
“Sehingga roadmapnya ke depan jelas, manajemennya pegawainya jelas, kesejahteraannya jelas, jenjang karirnya jelas, biar semuanya jelas,” ujarnya.

Sumber :Puspen Kemendagri

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KESBANGPOL KONUT All Right Reserved
Designed by KESBANGPOLKONUT/@KESBANGPOL Published..KESBANGPOL