Soal Rencana Rasionalisasi PNS, Korpri: Pemerintah Harus Mengkaji dengan Cermat
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh
JAKARTA—Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif
Fakrulloh mengatakan perlu pemetaan yang matang jika pemerintah hendak
melanjutkan rencana rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Zudan
menilai, hal itu penting untuk mengetahui efektifitas dari tujuan rasionalisasi
tersebut, yakni untuk efisiensi anggaran negara.
“Problemnya harus ditemukan dulu, problem tidak efektifnya manajemen
kepegawaian disebabkan oleh apa? apakah kebanyakan pegawai? apakah alokasi dan
distribusi yang tidak merata? atau kualitas pegawai yang tidak seperti dengan
apa yang diharapkan,” ujar Zudan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis
(7/1).
Menurutnya, jangan sampai rasionalisasi PNS itu tidak sampai pada tujuan
yang ingin diharapkan, namun justru membuat permasalahan baru. Oleh karenanya,
Zudan meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)mengkaji secara cermat terkait rencana
rasionalisasi jumlah PNS tersebut.
Termasuk mekanisme pengurangan jumlah PNS tersebut . “Apakah zero growth
(merekrut PNS sesuai dengan jumlah pensiun) atau negatif growth (tidak menambah
sama sekali setiap tahun), disinilah pemerintah harus mengukur betul dan
cermat,” ujarnya.
Pasalnya, jika dikatakan terjadi kelebihan jumlah PNS di Indonesia yang
saat ini rasionya 1,7 yakni 4,7 juta PNS untuk 256 juta penduduk. Zudan
mengatakan kelebihan itu tidak merata di seluruh daerah.
Karena, ada daerah yang jumlah PNSnya masih kekurangan, yakni daerah
terpencil.
“Ada di daerah tertentu yang kurang pegawai, dan ada yang kelebihan,
makanya kalau mau efisiensi ya redistubusi secara tepat, misalnya di Lebak itu
masih kekurangan bidan, sementara di Tangerang berlebihan bidan, kan bisa
ditarik itu dari Tangerang ke Lebak,” kata pria yang merangkap sebagai Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
Ia menambahkan, disamping mengkaji lebih dalam, pemerintah juga perlu
menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen pegawai turunan dari UU ASN.
Hal ini juga sebagai roadmap jangka panjang untuk manajemen PNS ke depan.
“Sehingga roadmapnya ke depan jelas, manajemennya pegawainya jelas,
kesejahteraannya jelas, jenjang karirnya jelas, biar semuanya jelas,” ujarnya.
Sumber :Puspen Kemendagri
0 komentar:
Posting Komentar