Inspektorat Konut Terapkan PKPT Berbasis Risiko
Sekretaris Inspektorat Konut, Paul Patri Dinar, SP
Wanggudu - Seiring
dengan semakin derasnya tantangan dan tuntutan terhadap tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, maka mutu pengawasan internal terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah baik itu berupa optimalisasi kinerja maupun
keuangan juga diharapkan lebih berkwalitas dan efektif, sehingga mendasari itu,
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara telah menyusun Program Kerja
Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko yang akan diterapkan tahun 2016
mendatang.
Sekretaris
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP kepada media
ini mengatakan bahwa, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko
itu mulai diterapkan tahun depan yang merupakan rangkaian dari tugas
inspektorat untuk mengawal pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan
di daerah ini.
“Penerapan
PKPT Berbasis Risiko ini tentunya mengacu pada kinerja auditor yang profesional
dengan standar kualitas yang berlandaskan integritas yang tinggi walaupun
dengan ketersediaan sumber daya yang masih terbatas, fungsi pengawasan internal
terus berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih jauh
Paul Patri Dinar, titik berat PKPT Berbasis Risiko itu salah satunya
implementasi pengawasan dini terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana
secara kompleks terhadap pengelolaan Dana Desa dengan keterkaitan Pemerintahan
di Tingkat Desa, Kecamatan dan SKPD yang memiliki risiko terhadap pengelolaan anggaran
keuangan negara seperti yang diketahui pengelolaan keuangan pembangunan
pedesaan, baik itu Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD
Konut tahun 2016 mendatang teralokasi pada 159 desa dengan mencapai Rp. 900-an
juta per desa.
” Pengawasan
terhadap pengelolaan Dana Desa Ini merujuk hasil Rakornas tentang implementasi
fungsi Inspektorat dalam memonitoring Dana Desa sebagai salah satu program
nasional. Dan itu harus diawasi, karena salah satu fungsi kinerja Inspektorat
adalah pengendalian internal,”tandasnya.
Inspektorat
Daerah dalam penerapan program PKPT Berbasis Risiko tahun 2016 mendatang sudah
menyiapkan program solusi bagi kepentingan pengelolaan Dana Desa melalui
program Bimbingan Teknis (Bimtek) secara
bertahap terhadap para pelaku pembangunan di perdesaan.
“Pengelolaan Dana Desa
perlu dikawal, karena memiliki risiko terhadap penggunaan anggaran negara.
Tentunya peran Inspektorat melakukan pengawasan dan pencegahan dini karena itu
tuntutan dari penerapan undang-undang dengan target meminimalisir penggunaan
Dana Desa yang tidak tepat sasaran,” tegas Paul. MK/Jems
Sumber Berita : mediakonawe.com
0 komentar:
Posting Komentar