Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan
Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir
menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksaan
urusan pemerintahan umum.
Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, isu krusial yang masih harus diselesaikan terkait eselonisasi
jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) tingkat
Kabupaten?kota jika nantinya sudah berubah dari isntansi pemda, menjadi
instansi vertikal di bawah kemendagri.
“Hanya tersisa isu krusial, eselonisasi jika nantinya
menjadi instansi vertikal, khususnya di level kabupaten/kota,” ujar Bahtiar
kepada wartawan, Selasa (12/1).
Selaku koordinator tim perumus, birokrat bergelar doktor itu
berharap kementerian terkait menetapkan Kaban Kesbangpol di Kabupaten/kota itu
nantinya tetap eselon IIB. “Tim meminta eselon di Kabupaten/Kota tidak berubah,
tetap IIB, jangan turun menjadi eselon III,” terangnya.
Alasannya, agar perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi
vertikal nantinya bisa langsung operasional.“Dengan begitu (eselon tidak berubah, red), hanya
mengalihkan status pegawainya saja, dari pemda ke pusat,” terangnya.
Dijelaskan, Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen
Soedarmo sudah menyampaikan bahwa masalah krusial ini akan segera dituntaskan. “Besok (Rabu, 13/1), masalah ini akan dikomunikasikan
Mendagri dengan Menpan (Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, red).
Prinsipnya, kita
dukung perubahan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan memperkuat
system pemerintaha presidensil. Juga memperkuat posisi kemendagri sebagai poros
pemerintahan dalam negeri,” ulas Bahtiar.
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Berita : JPNN
0 komentar:
Posting Komentar